HASANAH.ID, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menemukan adanya dugaan pengaturan pemenang pelelangan dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BALAP) di Kota Bandung.
Temuan tersebut bermula saat Kejari Kota Bandung mengendus adanya indikasi transaksional diluar tender antara penyedia dengan pihak kelompok kerja (pokja) ULP Pemkot Bandung.
“Sehingga setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya, betul adanya serah terima uang diantara rekanan dan pokja yang terkait ,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun terduga pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut yaitu berjumlah dua orang dengan inisial R dan R.
Oleh karena itu, pada Rabu siang, tim penyidik Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan dan penyitaan paksa di kompleks Balaikota Bandung. Proses penggeledahan tersebut berlangsung sekira 6 jam lebih.
Dari hasil penggeledahan, Kejari Kota Bandung menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas, dua buah laptop, tiga buah flashdisk, dan berkas-berkas pengadaan di tahun 2024 yang terindikasi adanya pengadaan.