Kejari Bandung Endus Adanya Dugaan Pengaturan Pemenang Pelelangan di ULP Pemkot Bandung

“Tadi jumlah dari barang yang kita amankan ada sekitar 74 barang yang kita hasilkan dari penggeledahan,” ungkapnya.
Wawan mengatakan, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku R dari Pokja mengiming-imingi R, sebagai penyedia, bisa memenangkan tender dalam sebuah pelelangan.
Kemudian Pokja ULP mendapatkan uang awal dari penyedia dengan besaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Dengan transaksi tersebut, penyedia akan mendapatkan bocoran mengenai DED, APS, dan RAB.
Kendati demikian, Wawan menyebut bahwa uang tersebut bukan merupakan sebuah jaminan.
“Bahwa dengan menyerahkan DED itu transaksional nya, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kajian-kajian apa yang ada di dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.*** (Gilang)