HASANAH.ID – SUMEDANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, Selasa 14 /10/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kedua tersangka berinisial A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah Tahun 2022) menetapkan status tersangka setelah dilakukan penyidikan menemukan adanya manipulasi data kepemilikan tanah pada proses ganti rugi lahan proyek Bendungan Cipanas.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6.468.553.560 (Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
“Dari hasil penyidikan, ditemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau joki. Para tersangka memalsukan riwayat kepemilikan dan dokumen jual beli agar seolah-olah tanah tersebut diajukan oleh pemilik sah,” ujar Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang, Rabu, 15 Oktober 2025, seperti dikutip, Fajarnusantara.com.











