“Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penyerangan terhadap kantor redaksi Teropong News di Kota Sorong dan perampasan alat kerja jurnalis saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya profesi jurnalis di kedua wilayah tersebut, terutama karena kurangnya pemahaman dari beberapa pihak tentang peran dan fungsi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Safwan juga menyoroti adanya sejumlah oknum yang mengatasnamakan jurnalis namun melakukan kegiatan di luar praktik jurnalistik yang sah.
“Ini justru mencoreng citra jurnalis yang legal dan resmi, serta memperburuk situasi kekerasan terhadap jurnalis,” kata Safwan. Ia menegaskan pentingnya pemahaman dari masyarakat sipil dan aparat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Melalui forum yang diinisiasi oleh kawan-kawan jurnalis, Safwan berharap adanya peningkatan kesadaran tentang pentingnya melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. KKJ Papua Barat dan Papua Barat Daya bekerja sama dengan berbagai organisasi pers, seperti AJI, PWI, FJPI, dan IJTI, untuk memantau, mendampingi, dan mengadvokasi jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi atau kekerasan.