Untuk itu, dalam rangka mewujudkan kerja KPK yang lebih baik lagi, menurutnya posisi definitif Deputi Penindakan KPK harus segera diisi, ujar Trimedya menambahkan.
Sementara menanggapi rencana Pemerintah yang akan mengadakan peralihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia mendorong Pimpinan KPK menaruh perhatian khusus terhadap rencana alih status tersebut, karena sudah menimbulkan kegaduhan di tubuh KPK.
Diketahui, sudah ada 12 orang pegawai mundur dari KPK, tentu saja hal ini berdampak kurang baik terhadap kinerja KPK. “Pimpinan KPK harus menaruh perhatian besar terhadap alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pimpinan KPK juga bisa mengajak Dewas untuk membantu mengatasinya. Dewas juga bisa diminta pendapat mengenai peralihan status tersebut. Dengan demikian, ke depannya kita harapkan semua pegawai KPK mampu menerima Pimpinan dan Dewas KPK yang baru, sehingga dapat terjalin sinergi yang baik,” tandas legislator dapil Sumatera Utara II itu.