ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Upaya untuk mendorong masyarakat agar bisa mengembangkan sektor ekonomi kreatif menjadi sumber penghasilan, maka pemerintah meluncurkan Peraturan daerah (Perda) No 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Potensi lokal disini tentu harus terus digali dan dikembangkan. Selain partisipasi masyarakat itu sendiri, peran serta aparatur desa juga harus bisa memberikan edukasi dan pendampingan yang maksimal.
“Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat,”ujar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Elin Suharliah saat sosialisasi di Gedung Serbaguna Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (08/07/2023) lalu.
Ekonomi kreatif ini juga bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak perekonomian dan tentu saja membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.