Dalam Perda ini lanjut Elin menuturkan, telah dijelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif juga sektor apa saja yang termasuk dalam katagori ekonomi kreatif.
“Perda ini menjelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif, apa saja katagorinya juga menjelaskan peluang dan manfaat yang bisa didapatkan melalui pengembangan ekonomi kreatif,” tutur Hj Elin Suharlliah asal Dapil III Jabar, Kabupaten Bandung Barat.
Elin meminta potensi lokal yang ada di setiap daerah harus bisa dikembangkan dan digali terus untuk meningkatkan perekonomian daerahnya.
“Hal penting lainnya bagaimana mampu mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi karena Perda ini juga memberikan akses baik fasilitas pemasaran maupun pembiayaan bisnis kreatif baik perbankan atau non perbankan,” pungkasnya.