Kemendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran

“Laporan tersebut disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Tjahjo juga memperingatkan agar jajaran pemda tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain. Dalam hal ini baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara. “Lalu tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” tandasnya.
Dia juga meminta agar pemda melakukan tindakan pencegahan korupsi. Misalnya dengan menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/anggota DPRD di lingkungan kerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima gratifikasi masuk pelanggaran disiplin PNS.