NASIONAL

Kemendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran

Bahkan, ini juga masuk sebagai tindak pidana korupsi. “Ya, tentang gratifikasi ada Undang-Undang (UU) Tipikor (tindak pidana korupsi). Dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS di situ juga ada larangan PNS terima gratifikasi,” tandasnya. Menurut dia, sebagaimana PP tentang Disiplin PNS, bahwa penerimaan gratifikasi masuk dalam pelanggaran disiplin berat. 

Sanksi pelanggaran berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Previous page 1 2 3
Back to top button