JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah (pemda) terkait larangan gratifikasi, terutama terkait perayaan Idul Fitri atau Lebaran. SE ini merupakan tindak lanjut surat Ketua KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Dalam SE bernomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 itu, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, aparatur sipil negara (ASN), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun.
“Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Mendagri dalam surat edarannya itu.
Dalam surat itu disebutkan juga jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, gratifikasi tersebut harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing.