Hasanah.id – Terbitnya surat dari Kemendikbud pihak rektorat mengimbau mahasiswa agar tidak turun aksi demo. Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) mengkritisi terbitnya surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengimbau agar mahasiswa tak melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal ‘Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja’. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).
“Ada imbauan dari pihak rektorat agar tak turun aksi hari ini, dari kampus juga ada yang mengimbau agar mahasiswa lebih baik melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara online dan edukasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pihak kampus, bahwa dalam hal ini BEM, mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan dibungkam Kemendikbud dan diratifikasi oleh SK Rektorat,” ujar Koordinator Lapangan PRMB Ilyas Alihusni di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).