“Kemenkes akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku bullying. Nama pelaku akan ditandai di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan,” tegasnya.
Laporan yang berasal dari luar RS vertikal dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Terkait dengan pemberian sanksi, dr. M. Syahril menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Aduan yang masuk akan diterima dan ditelusuri oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Setelah konfirmasi adanya kasus perundungan, Kemenkes memberlakukan tiga jenis sanksi bagi pelaku sesuai hasil investigasi tim Inspektorat. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Bagi peserta didik, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa skorsing minimal tiga bulan, dan sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan dari program pendidikan.