Selain itu, pimpinan rumah sakit pendidikan yang terdapat kasus perundungan juga akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan.
“Perundungan dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Jadi, untuk teman-teman peserta didik, segera laporkan jika mengalami atau menemukan praktik bullying melalui kanal yang tersedia. Jangan takut,” pesan dr. M. Syahril.
Page 3 of 3