Kemenperin Soroti Peredaran iPhone 16 di Indonesia, Ancam Blokir IMEI Jika Masih Bandel

Kemenperin bahkan mempertimbangkan langkah tegas berupa penonaktifan IMEI bagi perangkat iPhone 16 yang terbukti dijual di Indonesia tanpa izin. Menurut Febri, perangkat yang dibawa sebagai barang pribadi secara hukum adalah sah, namun statusnya menjadi ilegal bila dijual untuk umum.
“Kita harus pastikan bahwa PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasi mereka sebelum produk iPhone 16 resmi diedarkan di sini,” katanya.
Selama beberapa tahun terakhir, Apple telah menjual jutaan unit di Indonesia dengan nilai yang signifikan. Namun, Febri mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut masih perlu memenuhi seluruh komitmen investasinya. Menurutnya, perlakuan yang adil harus diberlakukan untuk semua investor di industri elektronik yang telah mengikuti peraturan dengan baik.
Baca Juga: Kemenperin Lakukan Kerja Sama Industri 4.0 dengan Taiwan
Berdasarkan data, jumlah perangkat iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang diperkirakan mencapai 9.000 unit sejak Agustus hingga Oktober 2024. Dengan terus memantau peredaran perangkat ini, Kemenperin berupaya melindungi kepentingan konsumen serta mendorong iklim investasi yang adil dan teratur di pasar teknologi Indonesia. (Farhan Dentamayall)