Kemenperin Soroti Peredaran iPhone 16 di Indonesia, Ancam Blokir IMEI Jika Masih Bandel

HASANAH.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini memantau dengan serius peredaran iPhone 16 yang diduga masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri namun dijual di pasaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap produk elektronik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan izin yang berlaku. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 yang dijual di dalam negeri, baik melalui toko fisik maupun platform daring, karena produk tersebut belum memiliki izin resmi.
“Kami menerima laporan mengenai peredaran iPhone 16 dan mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli perangkat tersebut karena risikonya tinggi. Tanpa garansi resmi, konsumen tidak akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi masalah,” jelas Febri dalam siaran persnya pada Rabu (30/10).
Baca Juga: Berikut Tips Untuk Para Pemudik agar Tetap Sehat Selama Perjalanan
Ia menambahkan, jika peredaran ilegal ini berlanjut, Kemenperin tidak segan mempertimbangkan tindakan hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.