Selain itu, kasus lain terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Objek tanah di lokasi ini rencananya akan dibangun 264 unit rumah, dengan kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp 51,3 miliar.
Pemerintah terus memberantas mafia tanah melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN. Satgas ini bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta mendapat dukungan dari masyarakat.
“Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegas AHY.
Arif Rachman, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik serta Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Bandung telah berkoordinasi dengan baik untuk menangani kasus-kasus ini.