HASANAH.ID, BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini nyaris menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 3,6 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah situasi yang semakin tidak menentu. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi, tetapi juga sosial. Kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya lebih dari Rp 3,6 triliun,” jelas AHY, Sabtu (19/10/2024), dalam keterangannya.
AHY menjelaskan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, terjadi dengan modus pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik. Tanah yang menjadi objek kasus ini berada di kawasan strategis di wilayah metropolitan, dengan nilai kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,6 triliun.