Berita

Kemnaker Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Magang Nasional 2025 Batch 2

Tahapan dan Proses Validasi Data

Seluruh data peserta diverifikasi melalui PDDikti (Kemdiktisaintek), Dukcapil (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang tidak memenuhi kriteria akan otomatis dinyatakan tidak layak mengikuti program.

Adapun status tidak eligible biasanya disebabkan NIK tidak aktif di Dukcapil, masih tercatat sebagai ASN, atau data kelulusan belum diperbarui di PDDikti. Karena itu, Kemnaker mengingatkan calon peserta untuk memastikan kesesuaian seluruh data pribadi sebelum melakukan pendaftaran agar tidak terhambat saat verifikasi.

Hak dan Fasilitas Peserta

Peserta yang lolos seleksi berhak memperoleh sejumlah fasilitas selama mengikuti program, antara lain:

  • Uang saku disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara.

  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama periode magang.

  • Pendampingan mentor profesional yang ditugaskan untuk memberikan arahan teknis dan penilaian kinerja peserta.

  • Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker bagi peserta yang menyelesaikan program secara penuh.

Previous page 1 2