Lebih lanjut, Menkeu pun menjelaskan tarif yang diusulkan ini masih rendah dibanding beberapa negara yang sudah menerapkan cukai plastik. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan shock pada pelaku pasar. Potensi inflasi yang disebabkan oleh pengenaan cukai plastik ini juga hanya berkisar 0.045%.
“Dengan instrumen ini, kita berharap produsen secara bertahap mulai memiliki pilihan memproduksi barang yang lebih ramah lingkungan karena nanti akan dibedakan tarifnya. Semakin ramah lingkungan cukainya jauh kecil bahkan tidak ada sehingga produsen pun akan bertransformasi” katanya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan Komisi XI DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik dan meminta Pemerintah menyusun roadmap perluasan barang kena cukai lainnya.