Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker Meningkat, Pelanggaran Prokes Terus Menurun

“Pelaku usaha masih menyediakan kursi lebih dari 30 persen, tidak ada penanda di kursi. Selain itu, masih memasang kursi melebihi kapasitas,” tuturnya.
Maka itu, Idris menyimpulkan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap physical distancing di masa pandemi nyatanya didukung para pelaku usaha yang menyediakan tempat. “Makanya pada saat Prokes tidak dijalankan yang kita denda adalah pelaku usaha,” imbuhnya.
Idris memastikan, di masa perpanjangan PSBB Proporsional hingga 8 Februari mendatang, pihaknya bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas dalam memberikan sanksi.
Idris berharap, masyarakat maupun pelaku usaha bisa bersama-sama mendukung pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami mohon bersama-sama untuk mengikuti aturan, anjuran dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota Bandung. Ini dalam rangka kebaikan, mohon untuk ditaati,” pintanya.
“Karena hakekatnya aturan dibuat untuk melindungi rakyat, dan mengutamakan kesehatan rakyat,” imbuhnya.