Kepala Dinas PMD Endah Kusyaman selaku Ketua Panitia penyelenggara menyebutkan, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 bahwa Kepala Desa yang terpilih wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Sehubungan aturan tersebut, maka kami melaksanakan kegiatan Diklat Teknis Desa Masa Jabatan Tahun 2021-2027,” imbuhnya.
Dijelaskan Endah, Diklat Teknis dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para kepala desa mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hadir sebagai narasumber diklat ini diantaranya Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bapppeda, Kepala BPKA, dan Kepala Diskominfosanditik.
Diklat ini sendiri diikuti oleh 85 Kepala Desa hasil Pilkades Serentak 27 Oktober 2021.