NASIONAL

Ketentuan Pembatasan Kegiatan dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat

Hasanah.id – Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku selama dua minggu, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan, ditandai dengan kasus konfirmasi positif COVID-19  yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir, begitu juga tingkat kematian. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR)  pada saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.

Ketentuan PPKM Darurat ini, imbuh Luhut, disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Juga berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman dari negara lain.

1 2 3 4 5 6 7 8Next page
Back to top button