HASANAH.ID, JABAR – Sutisna, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta masa bakti 2019-2024, resmi dipecat dari keanggotaan partai. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Sutisna dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai karena tidak mematuhi instruksi DPP PDIP terkait dukungan kepada pasangan calon kepala daerah yang diusung partai dalam Pilkada Serentak 2024. Ia juga dituding mendukung calon kepala daerah dari partai lain, yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan partai.
“Sebagai Ketua DPC, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak sesuai dengan garis kebijakan partai,” demikian tertulis dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Selain pemecatan, Sutisna dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 7 Januari 2025, dan akan dipertanggungjawabkan pada Kongres Partai.