
Salah satu contoh yang disoroti Julius adalah kasus Vina Cirebon, yang dianggap memiliki kejanggalan dalam putusannya.
“Putusan-putusan yang tidak diunggah ini menghalangi masyarakat untuk memahami ketidakadilan yang mungkin terjadi,” tambahnya.
Julius berharap bahwa isu disparitas keputusan dapat menjadi bahan pembelajaran dan edukasi bagi publik, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
“Pendidikan dan edukasi soal putusan janggal perlu digalakkan, agar masyarakat sipil berani bersuara melawan ketidakadilan dan stigma yang melekat pada dunia peradilan,” jelasnya. Menurutnya, dukungan masyarakat dan kajian akademis sangat dibutuhkan untuk mengawal terciptanya keadilan di Indonesia.