Ketum GPAN Brigjen Pol (Purn) Siswandi Dukung Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

HASANAH.ID, Cirebon – Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi menegaskan bahwa dua pengedar narkotika asal Portugal yang ditangkap di Banten dan Bali layak dihukum mati.
Mantan Direktur Peran Serta Masyarakat (Pertamak) Badan Nasional Narkotika (BNN) itu mengatakan penangkapan dua pengedar narkoba jaringan internasional itu merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“GPAN mengapresiasi penangkapan dua pengedar narkoba jaringan internasional ini,” kata Siswandi, Kamis (13/6-2024)
Siswandi menegaskan GPAN berkomitmen mendukung Polri memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Kami akan terus mendukung Polri memberantas sindikat peredaran narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Karena ditegaskan Siswandi, narkoba akan merusak
generasi penerus bangsa Indonesia.
Dia pun berharap semua aparat yang terkait tetap
berkomitmen juga terhadap proses hukum dua pengedar narkoba jaringan internasional itu.
“Karena kasus tersebut sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Tangsel yang Insyaallah dalam waktu akan dilakukan penuntutannya oleh Kejati Banten,” imbuhnya.
Sekedar informasi, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria pengedar narkoba asal Portugal.
Tersangka RPAV ditangkap di Banten. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan
meringkus FMDS di Bali.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti narkoba cair, uang tunai €6.000, handphone, timbangan digital, plastik klip serta peralatan lainnnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***