Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pajak Penghasilan Badan
Bentuk Usaha Tetap (PE): Kehadiran suatu PE, seperti kantor atau fasilitas, biasanya memicu kewajiban pajak penghasilan badan di negara tuan rumah.
Perjanjian Pajak Berganda (DTT): Perjanjian ini mengurangi risiko dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama dengan mengoordinasikan tanggung jawab perpajakan antar yurisdiksi.
Insentif Pajak: Pemerintah dapat menawarkan insentif seperti pembebasan pajak, pengurangan tarif, atau pengecualian untuk menarik investasi asing, sehingga memberikan peluang bagi dunia usaha untuk mengoptimalkan beban pajak mereka.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Barang dan Jasa (GST)
Pendaftaran PPN atau GST bersifat wajib bagi badan usaha milik asing yang melakukan penjualan barang atau jasa di negara tuan rumah. Pajak ini tidak hanya berdampak pada strategi penetapan harga tetapi juga tanggung jawab administratif.
Batas Pendaftaran PPN/GST
Setiap yurisdiksi menetapkan ambang batas yang menentukan kapan bisnis harus mendaftar PPN/GST. Melebihi ambang batas ini mengharuskan perusahaan untuk mengajukan pengembalian berkala, menyetorkan pajak yang dikumpulkan, dan memelihara catatan transaksional yang terperinci.
Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak diterapkan pada pembayaran lintas batas tertentu, sehingga memastikan pengumpulan pajak atas pendapatan yang dihasilkan di negara tuan rumah. Pembayaran umum yang dikenakan pemotongan pajak meliputi: