KIP Kuliah 2025: Syarat, Gaji Maksimal, dan Manfaatnya

Mahasiswa yang dapat mendaftar KIP Kuliah adalah mereka yang telah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur, baik di perguruan tinggi akademik maupun vokasi, di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Program studi yang dipilih harus telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Dalam buku pedoman tersebut dijelaskan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan. Namun, apabila pendapatan orang tua melebihi jumlah tersebut, mahasiswa tetap bisa mendaftar asalkan pendapatan kotor tersebut dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000 per orang.
Untuk membuktikan kondisi ekonomi, pendaftar diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat, minimal dari kelurahan atau desa. SKTM harus disertai dengan bukti pendukung seperti tagihan listrik dan foto rumah. Semua dokumen ini akan diverifikasi oleh perguruan tinggi yang dituju.
Selain itu, mahasiswa yang berasal dari keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial resmi dari kementerian yang menangani urusan sosial juga berhak mendaftar KIP Kuliah.