Peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
KLHK juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dengan pedoman ini, produsen diharapkan dapat melaksanakan kewajiban dalam pengurangan sampah.
“Gerakan less waste dan zero waste di tataran masyarakat berkembang signifikan melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, serta sendok dan garpu plastik sekali pakai,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Novrizal Tahar.
Novrizal mengungkapkan, peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017. Sampai saat ini, terdapat dua provinsi dan 58 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pengurangan sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.