KLHK Sebut Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85%
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
- visibility 216
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaianyang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Dalam acara penganugerahan Proper Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tingkat Dunia
Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.
- Penulis: kusnadi



