Berita

KLHK Sebut Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85%

Dalam acara penganugerahan Proper Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tingkat Dunia

Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.

Diungkapkan Menteri Siti, penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun ini, dilakukan penilaian

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock