Dalam konteks kriminalisasi aktivis lingkungan, Anto juga menyinggung pentingnya partisipasi publik dalam mengatasi kejahatan lingkungan yang kerap melibatkan kekuatan kapital, politik, dan ekonomi. Menurutnya, kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sangat serius pada masyarakat, baik dari segi psikologis maupun ekonomi.
“Aktivis lingkungan seringkali menjadi korban kriminalisasi. Permen ini hadir untuk melindungi mereka dari tindakan hukum yang bertujuan membungkam perjuangan mereka,” tambahnya.
Anto juga menjelaskan bahwa Permen 10 Tahun 2024 hadir untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami telah menggandeng banyak pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi, serta masyarakat sipil untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan ini berjalan optimal,” tuturnya.