Diskusi intensif mengenai harmonisasi antara undang-undang yang ada dan Permen 10 ini juga telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen kami untuk mengawal penegakan hukum secara efektif,” kata Anto.
Di sisi lain, beliau menyoroti bahwa kejahatan lingkungan seringkali sulit terdeteksi karena melibatkan aktor-aktor yang kuat.
“Kejahatan ini seringkali tersembunyi, tetapi dampaknya sangat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengangkat kasus-kasus ini ke permukaan melalui partisipasi publik dan kontrol sosial,” jelasnya.
Dalam penerapannya, Permen 10 Tahun 2024 juga mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, termasuk pencegahan, penanganan, serta pemberian bantuan hukum. KLHK akan bekerja sama dengan Polri dan lembaga hukum lainnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan peraturan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.