Diakui dia, saat ini kondisi pandemi dimana pasti baik ASN ataupun honorer pasti berdampak dalam ekonominya.
“Saya harap ini ada kebijakan yang cepat dan berdampak segera terhadap problem Non ASN dalam mendapatkan THR menjelang lebaran,” ujar dia.
Syahrir menambahkan, sebaiknya ada payung hukum lainnya atau regulasi lainnya agar pegawai honorer atau Non ASN ini bisa juga mendapatkan THR dengan melihat kemampuan keuangan daerahnya bila memungkinkan.
Sementara itu dalam PP 63/2021 pegawai Nan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemenntah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesua dengan ketentuan peraturan perundang undangan.