ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Cianjur. Pemerintah telah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah telah melakukan pembatasan dan penyekatan arus mudik terutama yang menggunakan transportasi publik.
Larangan mudik ini mulai terlihat hasilnya di lapangan. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan lapangan anggota Komisi I DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.Ab., ke perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, pada Selasa (11/5/21).
Legislator PDI Perjuangan asal dapil Jabar IV Kabupaten Cianjur yang turut dalam kunjungan tersebut menyebut bahwa berdasar pantauan di lapangan, mayoritas masyarakat mentaati larangan tersebut.
“Hal ini tentunya membutuhkan pemahaman dan pengertian dari seluruh masyarakat bahwa apa yang dilakukan ini adalah dalam rangka untuk menjaga kesehatan masyarakat semua. Bisa kita lihat bersama arus jalan sudah terkendali. Artinya mayoritas masyarakat mentaati dan memahami pelarangan ini,” jelas Weni.