Hasanah.id, Bandung – Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat Syahrir menyayangkan adanya indikasi pegawai pemerintah Non ASN tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Merujuk pada PP 63/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, pasal 4 di sana jelas terdapat aturan untuk THR Non ASN.
“Non ASN selama ini kan sangat membantu pelayanan dan kinerja ASN dan Pemerintah umumnya. Saran saya pemerintah kabupaten kota dan provinsi agar mendorong regulasi yang memungkinkan untuk pegawai honor dapat menerima THR,” ujar Syahrir, Selasa 11 Mei 2021. (Dikutip dari Pikiran Rakyat.com)
Menurut dia, jangan sampai kebijakan menjadi ironi karena pemerintah pusat sangat tegas kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan mewajibkan membayarkan THR karyawannya.
“Ya itu contoh ya. Ke perusahaan swasta yang belum tentu mereka berlaba di tengah pandemi coivid tapi THR nya wajib dan harus dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan berakibat ada sanksinya tapi sanksi ini tidak diberikan pada kasus honorer,” ujar dia.