“Melalui implementasi perda ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen, petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan sebagainya, untuk jaminan pasokan yang mereka produksi atau yang mereka jual ke depannya. Diharapkan perda ini akan ada satu kelembagaan yang secara khusus mengatur sistem distribusi produk di Jawa Barat. Sehingga pada musim-musim tertentu tidak terjadi kelangkaan pasokan kebutuhan pokok,” ungkap anggota fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pusat distribusi komoditas pokok masyarakat, segera dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat di beberapa tempat. Diharapkan, dengan keberadaan pusat distribusi Provinsi Jawa Barat tersebut mampu mengendalikan gejolak harga pasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat. (Uwo)