Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, Sidkon Djampi menyoroti soal mutasi ASN berdasarkan usulan atau pengajuan diri, menurutnya, mekanisme yang dilakukan kebanyakan sudah terintegrasi dengan system yang ada di BKD, tetapi demikian apakah memungkinkan jika diantara puluhan ribu ASN mengajukan penempatan dari aspirasi.
“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti system yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan), Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerapkali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.