“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tutup Syahrir.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi terselbih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidak nya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.
“Artinya, semua aplikasi (TRK dan K-Mob, red) sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” tambah Yerry.