Berita

Komisi III DPRD Kota Cimahi Sebut Rencana Pembangunan ‘Teras Sriwijaya’ Berpotensi Melanggar Aturan

Ia menambahkan, berdasarkan kajiannya, bila pembangunan ‘Teras Sriwijaya’ dilakukan maka berpotensi akan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai.

Aturan lain yang diduga dilanggar yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa hanya prasarana teknis tertentu yang diperbolehkan berdiri di atas sungai.

“Sudah jelas, jika hal itu dilakukan maka akan melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang mewajibkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai dalam kawasan perkotaan. Kemudian UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi dan yang harus diingat adalah sanksi dari pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Disampaikan Asep, pihaknya telah melakukan rapat bersama dinas PUPR Kota Cimahi diruang Komisi III yang dipimpinnya perihal ‘Teras Sriwijaya’ ketika mendengar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Walikota dan pemerintah Kota beserta dinas untuk dapat mengkaji ulang kembali.

Previous page 1 2 3Next page