Breaking News
Trending Tags

Komisi Informasi Jabar Gelar Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Informasi Warga Bekasi

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan warga Kampung Pilar Bekasi atas nama Maskuri yang diwakili oleh kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Bekasi  telah dibacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis 25 Juni 2020 di Bandung.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Dadan Saputra sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Dedi Dharmawan dan Yudaningsing masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dalam Amar Putusannya Majelis Menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan sebagian dinyatakan tidak wajib diberikan karena berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. 2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon dan dinyatakan terbuka untuk Pemohon, Majelis memerintahkan Termohon untuk memenuhi Permohonan Informasi Publik pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (Empat Belas)  hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon. Kemudian terkait biaya penggandaan informasi majelis memerintahkan agar pemohon mengganti beban biaya penggandaannya.

Mengingat keputusan komisi informasi bersifat final dan mengikat, maka berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Menyatakan bahwa putusan komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi.

  • Penulis: kusnadi
expand_less