Hasanah.id – Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan warga Kampung Pilar Bekasi atas nama Maskuri yang diwakili oleh kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Bekasi telah dibacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis 25 Juni 2020 di Bandung.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Dadan Saputra sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Dedi Dharmawan dan Yudaningsing masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Dalam Amar Putusannya Majelis Menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan sebagian dinyatakan tidak wajib diberikan karena berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. 2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon dan dinyatakan terbuka untuk Pemohon, Majelis memerintahkan Termohon untuk memenuhi Permohonan Informasi Publik pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon. Kemudian terkait biaya penggandaan informasi majelis memerintahkan agar pemohon mengganti beban biaya penggandaannya.