Mengingat keputusan komisi informasi bersifat final dan mengikat, maka berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Menyatakan bahwa putusan komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi.
Sementara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Pasal 12 menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi.