Enjang menegaskan, bahwa adanya UPTD PPSGRA termasuk dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Kebutuhan dasar anak yang memang menjadi tugas pemerintah, karena itu bukan hanya pemenuhan sarana dan prasarananya saja. Tetapi juga bagaimana pola pengasuhan dan pengelolaan ditiap-tiap UPTD sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
“Jika dilihat dari kondisi saat ini, dari kepala UPTD disampaikan bahwa kebutuhan yang sangat mendesak ialah kebutuhan sarana dan prasarana. Misalnya, tempat tidur sudah banyak yang rusak, kamar mandi yang sudah tidak layak mengingat banyaknya klien dan sebagainya,” kata Enjang.
Enjang melanjutkan, berdasarkan informasi dari kepala UPTD yang menyampaikan bahwa UPTD PPSGRA di Ciumbuleuit tidak seberuntung yang di PPSGRA Cisurupan. Sehingga kebutuhannya berbeda dan bahkan diusulkan agar segera dipindahkan ke PPSGRA Lembang lantaran kondisinya yang sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengasuhan anak. Sementara UPTD PPSGRA Ciumbuleuit bisa dialihfungsikan sebagai rumah singgah untuk warga yang akan berobat ke rumah sakit-rumah sakit di Bandung.