Komisi V DPRD Jabar Dukung Pemprov Soal Tilang Masker

Hasanah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), telah merencanakan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Rencananya sanksi ini akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020.
Hal ini sengaja Pemprov Jabar lakukan demi meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Adapun sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dadang Kurniawan mendukung penuh rencana Gubernur Ridwan Kamil, untuk memberlakukan tindak pelanggaran (tilang) kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, di tengah penanganan pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease 19 (covid-19).
Dadang mengatakan, sanksi tersebut bukan harus ditakuti melainkan diikuti agar kesadaran masyarakat akan pentingnya masker sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran covid-19 kembali meningkat. Dia berharap, pemerintah segera memberlakukan aturan tersebut agar dapat segera terealisasikan sehingga diharapkan mampu menekan jumlah penderita pandemi di Jawa Barat.