Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, ia mempertanyakan, apakah ada kebijakan khusus untuk hal itu. Seperti kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait mobil listrik. Mengingat, pasca kurangnya dukungan terhadap mobil listrik ini sebelumnya, membuat bangsa kita harus impor berbagai bahan baku nya.
“Apa ada kemudahan-kemudahan yang bisa menggairahkan pasar mobil listrik ini, sehingga kita bisa ‘memaksa’ orang membeli mobil listrik ini,” tanya politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Senada denga Sartono, Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid juga meminta PLN membuat pemetaan terkait mobil listrik ini. Jika hal tersebut tidak dilakukan, ia khawatir Indonesia hanya akan menjadi sebuah obyek dari sebuah perkembangan teknologi.
“Pemetaan atau road map yang dimaksud ini juga termasuk di dalamnya memuat tentang pengelolaan limbah serta station charging atau stasiun pengisian ulang mobil listrik,” jelas politisi Fraksi PKB itu.