Bandung-Hasanah.id – Kendati tiga petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan memeriksa kejiwaan ketiga tersangka tersebut . “Rencana ada pemeriksaan psikologi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
“Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.