Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Jawa Barat, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto Polri (Sumber: Polrestabes Bandung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Tanah Air. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap keberhasilan aparat dalam membongkar laboratorium narkoba terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan komitmen utama pemerintah dan aparat penegak hukum. “Narkoba adalah ancaman global yang berdampak luas, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredarannya harus dilakukan dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian semakin memperketat pengawasan guna menutup celah penyelundupan narkotika di Indonesia. Salah satu langkah nyata adalah pengungkapan laboratorium clandestine di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dua pelaku yang diduga sebagai produsen narkotika jenis tembakau sintetis diamankan di lokasi. Mereka berinisial HP (34) dan AA (23). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 50 dus tembakau murni seberat 1 ton, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Kapolres Bogor mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memproduksi narkoba di dalam kompleks perumahan untuk menghindari kecurigaan warga. Jika berhasil diedarkan, jumlah narkotika yang diproduksi ini diperkirakan dapat merusak sekitar lima juta jiwa.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini ditaksir memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp350 miliar. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial B dan E.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk jika terdapat oknum aparat yang terbukti berperan dalam peredarannya. Kapolres Bogor mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka agar pemberantasan narkoba bisa semakin efektif.
- Penulis: Hasanah 012
