HASANAH.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) sepanjang Februari 2025. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Berikut daftar bansos yang akan cair pada Februari 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), Santunan Yatim-Piatu, serta Bantuan Beras 10 kg.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) 2025
PKH merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan. Pada 2025, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan atau Rp 2 juta per tahun.
- Lansia di atas 70 tahun: Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Bansos pangan yang dikenal sebagai Kartu Sembako akan kembali disalurkan pada Februari 2025. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menanggung biaya iuran sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan, sehingga peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan mereka. Pencairan tahap pertama akan berlangsung antara Februari hingga April 2025, dengan nominal sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMA/Sederajat: Rp 1,8 juta per tahun (Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
5. Santunan Yatim-Piatu
Anak-anak yatim piatu akan memperoleh bantuan sosial sebesar Rp 270.000 per bulan melalui program yang sebelumnya dikenal sebagai ATENSI Yatim-Piatu (YAPI). Program ini bertujuan untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup.
6. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah telah memperpanjang distribusi bantuan beras 10 kg bagi KPM. Awalnya, bansos ini hanya diberikan pada Januari dan Februari 2025. Namun, berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas), distribusinya diperpanjang hingga enam bulan ke depan.