Polisi Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel, 56 Orang Diamankan
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 04 Februari 2025, 10:26 WIB
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa acara tersebut melibatkan puluhan pria dan diorganisir secara khusus.
“Ini adalah pesta seks yang melibatkan sesama jenis. Kegiatan ini diselenggarakan secara terencana dengan mengundang peserta tertentu,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Senin (3/2).
Sebanyak 56 pria diamankan dalam operasi ini, dengan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang bertanggung jawab atas biaya sewa kamar hotel, serta BP alias D yang merekrut peserta acara tersebut.
“D berperan sebagai perekrut utama. Ia menghubungi sekitar 20 orang secara langsung dan mereka kemudian mengajak orang lain yang berminat untuk ikut serta,” jelas Ade Ary.
Menurut hasil penyelidikan awal, acara ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya keikutsertaan. Acara ini diselenggarakan murni atas dasar kesenangan pribadi para peserta,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia juga menetapkan aturan tertentu. Peserta diminta untuk tidak menolak pasangan mereka secara kasar jika merasa kurang cocok. Selain itu, mereka diberikan label identitas berupa stiker glow in the dark.
“Para peserta memulai acara dengan melepas pakaian. Mereka juga diberikan stiker khusus sebagai tanda identitas dalam kondisi lampu yang sengaja dimatikan,” ungkap Ade Ary.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi, termasuk sudah berapa lama dan di mana saja pesta serupa pernah dilakukan.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta perlengkapan lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
- Penulis: Bobby Suryo
