Sidang Resbob Digelar 23 Februari 2026, Terancam 4 Tahun Penjara
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month 13 Februari 2026, 19:46 WIB
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang Resbob Digelar 23 Februari 2026 (foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Proses hukum terhadap streamer Resbob kini memasuki tahap persidangan.
Pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 23 Februari 2026.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dibacakan dalam agenda sidang.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, pada Jumat (13/2/2026) menjelaskan bahwa dalam surat pelimpahan perkara, jaksa meminta Ketua PN Bandung segera menetapkan jadwal persidangan serta memerintahkan pemanggilan terdakwa dan para saksi.
Selain itu, jaksa juga mengajukan permohonan agar Resbob dihadirkan langsung di ruang sidang.
Tidak hanya itu, Kejari turut meminta agar penahanan terdakwa dialihkan dari Polda Jawa Barat ke Rutan Kelas 1A Kebon Waru Bandung.
Permohonan tersebut mencakup penetapan agar Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob tetap berada dalam status tahanan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini bermula ketika Polda Jawa Barat menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Setelah penetapan tersangka, ia sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Surabaya dan Solo. Aparat akhirnya berhasil menangkapnya di Ungaran, Semarang.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kini, seluruh proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Publik menunggu jalannya persidangan dan putusan hakim atas perkara penghinaan tersebut.
- Penulis: Atep Hilmansyah



