Breaking News
Trending Tags

Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2026, Ini Cara Daftar dan Rutenya

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 13 Februari 2026, 20:33 WIB
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Mudik gratis kembali digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Program mudik gratis yang difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar ini memungkinkan warga pulang kampung tanpa biaya, dengan sistem pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara digital melalui aplikasi Sapawarga.

Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jabar telah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 5 Maret 2026.

Masyarakat yang ingin ikut serta tidak perlu datang ke kantor pemerintahan karena seluruh proses, mulai dari registrasi hingga penerbitan tiket, dilakukan secara online.

Sapawarga sendiri merupakan aplikasi layanan publik resmi milik Pemprov Jawa Barat. Platform ini dirancang untuk mempermudah akses berbagai layanan pemerintah, termasuk program mudik gratis.

Setelah membuat akun atau login, pengguna dapat langsung memilih menu khusus mudik dan mengikuti tahapan pendaftaran hingga memperoleh e-ticket berbentuk QR code.

Program mudik gratis Jawa Barat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu mobilitas warga saat Lebaran.

Setiap tahun, kuota yang disediakan mencapai ribuan kursi dengan beragam rute perjalanan. Beberapa rute yang tersedia di antaranya Bandung – Sukabumi, Bandung – Solo, Bogor – Pelabuhan Ratu, Cileungsi – Bandung, hingga rute dari luar provinsi seperti Yogyakarta menuju Bandung.

Untuk tahun ini, jadwal keberangkatan ditetapkan secara serentak pada 13, 14, dan 15 Maret 2026.

Bagi calon peserta, langkah pendaftarannya cukup sederhana. Unduh aplikasi Sapawarga melalui Google Play untuk Android atau App Store bagi pengguna iOS.

Setelah masuk ke akun, pilih menu “Mudik Gratis 2026”, tentukan rute tujuan, lalu isi data penumpang secara lengkap dengan batas maksimal empat orang dalam satu NIK. Sistem akan melakukan validasi data, dan jika berhasil, e-ticket akan diterbitkan.

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less